• PAKET HAJI PLUS

    Barang siapa mengerjakan haji semata-mata karena Allah, tidak berkata keji dan tidak berbuat jahat, maka ia pulang seperti bayi baru dilahirkan oleh ibunya.(HR. Bukhari)

  • PAKET UMROH

    Umroh yang pertama dan umroh berikutnya adalah sebagai penghapus dosa yang terjadi diantara keduanya. Adapun haji yang mabrur, tidak ada balasnya kecuali surga.(HR.Bukhari)

  • PELUANG USAHA

    Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran :104)

Tampilkan postingan dengan label Legalitas Perusahaan. Tampilkan semua postingan

Legalitas Perusahaan Arminareka Perdana

0 komentar

Ijin & Legalitas Usaha Arminareka Perdana sebagai Penyelenggara Perjalanan Haji Plus dan Umroh terdiri dari :
  • Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Umum Dirjen Pariwisata Nomor : Kep. 21/BPU/II/90
  • Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : C-13645 HT 01.01.Tahun 2004
  • Surat Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umroh Nomor Izin Umroh : D / 146 Tahun 2012 & Nomor Izin Haji Plus: D / 230 Tahun 2012
  • Surat Ijin Tetap Usaha Pariwisata dari Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Nomor : 56020-1.858.23
  • Surat Keterangan Terdaftar dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak NPWP 01.342.510.3-432.000
  • Anggota Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Nomor Reg. 075/AMPHURI/2008
  • Terdaftar di Kementrian Agama No. Dj.VII.I/4/Hj.09/1332/2008


Read More »